Search

Bebas Bersyarat, Antara Hoaks dan Pilihan Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pesan berantai beredar lewat aplikasi pesan singkat sejak Selasa (10 Juni 2018). Isinya mengabarkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas.

Tak ada penjelasan memadai, termasuk kapan Ahok akan bebas, dalam pesan yang beredar. Yang jelas, kabar itu menyebar cepat.

Keesokan harinya, Rabu (11 Juni 2018) siang, kata kunci Ahok Bebas nangkring di tiga besar pencarian google.

Kabar bebas bersyarat Ahok dibantah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menampik kabar itu.

Menurut dia, Ahok sudah memenuhi persyaratan bebas bersyarat. Hanya saja, ia belum mengajukan permohonan.

Perempuan yang akrab disapa Tami itu menduga, ada pertimbangan pribadi yang mengurungkan niat Ahok mengajukan bebas bersyarat.

"Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan Agustus, tapi sampai saat ini sepertinya Beliau ingin bebas murni," kata Sri lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).

Penegasan serupa disampaikan, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto. Ia menegaskan Ahok belum bebas.

Hingga saat ini, statusnya masih narapidana. "Pak Ahok belum bebas, hoaks," tulis Ade lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Ia lantas mengurai persyaratan pengajuan bebas bersyarat, yakni syarat administrasi dan substantif. Salah satunya terkait masa pidana.

"Jadi (syarat) berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat, telah menjalani 2/3 masa pidana," terang Ade.

Selain itu ada pula syarat telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Sayangnya, Ade enggan menegaskan apakah Ahok sudah memenuhi persyaratan itu. Yang jelas, Ahok hingga saat ini belum mengajukan pembebasan bersyarat.

"Iya, karena Ditjenpas belum menerima usulan PB tersebut, secara manual maupun online dari Lapas 1 Cipinang," Ade menyudahi.

Ahok mendekam ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat Agustus 2018.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3586178/bebas-bersyarat-antara-hoaks-dan-pilihan-ahok

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bebas Bersyarat, Antara Hoaks dan Pilihan Ahok"

Post a Comment

Powered by Blogger.