Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Lalu, apa beda dibekukan dengan dibubarkan?
Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menjelaskan soal cara pandang redaksional hakim soal penggunaan kata "pembekuan". Hakim, kata dia, menggunakan kata "membekukan" karena tidak pernah diketahui kapan JAD terbentuknya.
"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin karena ada badan hukumnya. Karenanya, terminologi dipakai hakim adalah dibekukan," kata Adhe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Makna pembekuan, lanjut dia, juga terkait dengan dilarangnya organisasi JADuntuk beraktivitas. Ini pun berlaku untuk organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS, Al Dawla Al Sham (DAESH), Islamic State in Iraq and Levant (ISIL), dan Islamic State (IS).
"Jadi ingat di belakang (hakim) juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL, dan IS, itu pelarangan," Adhe menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakar Terorisme Jelaskan Beda Makna Pembekuan dan Pembubaran di Sidang JAD"
Post a Comment