:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2334787/original/018374000_1534692745-20180819-Gempa_Lombok.jpg)
Sutopo menjelaskan, dalam menetapkan status bencana nasional terhadap satu daerah itu harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanganan Bencana.
"Penetapan status tingkat bencana didasarkan pada lima variabel; pertama, jumlah korban; kedua, kerugian harta benda; ketiga, rusaknya sarana dan prasarana; keempat, cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan kelima, dampak sosial ekonomi," jelasnya.
Selain harus mengikuti regulasi tersebut, Pemprov NTB juga harus menyatakan kalau mereka sudah tak sanggup lagi untuk menjalani pekerjaan yang ada di pemerintahan lantaran adanya musibah tersebut.
"Apakah Pemda kolaps, tidak berdaya. Kita melihat Lombok, memang Lombok Utara dan Timur menyatakan kami tidak sanggup, tapi Gubenrur NTB telah menyatakan bahwa itu menjadi kewenagan Propinsi, Gubernur NTB menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu juga perlu dukungan dari pemerintah pusat," pungkas Sutopo.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gempa 7 SR mengguncang Lombok Timur. Hal ini menyebabkan kerusakan pada pelabuhan Lombok - Sumbawa.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNPB: Gempa Lombok Tak Perlu Jadi Status Bencana Nasional"
Post a Comment