:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2010543/original/020745700_1521451458-Fahri-Hamzah4.jpg)
Tidak terima, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018 ini diputus pada 30 Juli dengan susunan Ketua Majelis Kasasi Takdir Rahmadi, dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Tolak," demikian tertulis di website MA, Kamis (2/8/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fahri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan Ditolak MA, PKS Tetap Anggap Fahri Hamzah Bukan Kader"
Post a Comment