Tidak terima, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018 ini diputus pada 30 Juli dengan susunan Ketua Majelis Kasasi Takdir Rahmadi, dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Tolak," demikian tertulis di website MA, Kamis (2/8/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3607848/gugatan-ditolak-ma-pks-tetap-anggap-fahri-hamzah-bukan-kader
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan Ditolak MA, PKS Tetap Anggap Fahri Hamzah Bukan Kader"
Post a Comment