Search

Gugatan Ditolak MA, PKS Tetap Anggap Fahri Hamzah Bukan Kader

Tidak terima, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018 ini diputus pada 30 Juli dengan susunan Ketua Majelis Kasasi Takdir Rahmadi, dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

"Tolak," demikian tertulis di website MA, Kamis (2/8/2018).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fahri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3607848/gugatan-ditolak-ma-pks-tetap-anggap-fahri-hamzah-bukan-kader

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Ditolak MA, PKS Tetap Anggap Fahri Hamzah Bukan Kader"

Post a Comment

Powered by Blogger.