Search

Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan 5 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap senilai Rp 6,3 miliar. Uang suap diterima Rudy dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (IX) Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut penerimaan uang suap oleh Rudy sebagai pemulus Amran menjabat posisi Kepala BPJN IX Maluku Utara dan Maluku.

Di tahun 2015, Rudy bertemu dengan Ikram Haris sebagai sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara pada satu cafe di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ikram menyampaikan keinginan Amran kepada Rudy agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudy.

Atas perbuatanya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah. Beredar kabar, KPK menangkap Wali Kota Blitar dan seorang kepala dinas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3629552/jaksa-tuntut-bupati-nonaktif-halmahera-timur-rudi-erawan-5-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan 5 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.