Search

Ketua KPU: 16 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg 2019

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sudah ada 16 partai politik yang meyerahkan perbaikan berkas pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019. Ke-16 parpol ini menyerahkan berkasnya pada hari terakhir tahapan perbaikan berkas, Selasa 31 Juli 2018.

Arief menjelaskan perbaikan berkas yang diserahkan parpol, antara lain masalah administrasi, seperti ijazah, KTP, surat keterangan kesehatan, dan sebagainya.

"Kami sampaikan bahwa 16 parpol peserta pemilu telah berhasil menyelesaikan perbaikan berkas, sebelum penutupan," kata Arief Budiman di Kantor KPU Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Arief menegaskan, apabila terdapat bacaleg tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam peraturan itu, KPU melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Kami belum tahu apakah itu sudah diganti dengan yang lain atau tidak diganti atau dibiarkan saja dan dimasukin lagi. Kalau kemarin kami temukan harus diperbaiki, tetapi saat ini tidak diperbaiki ya TMS," ujarnya.

Arief juga memastikan, tidak ada masa perpanjangan untuk perbaikan berkas. Jika parpol tidak memperbaiki berkas atau menggantikan bacaleg yang TMS, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut.

"Kalau kemarin kami temukan harus diperbaiki tetapi saat ini tidak diperbaiki, ya TMS," ucap dia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3606800/ketua-kpu-16-parpol-serahkan-perbaikan-berkas-bacaleg-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPU: 16 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.