Search

Tak Cukup Bukti, KPK Lepas Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kedua hakim itu dilepaskan lantaran tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan.

Selain Marsudin dan Wahyu, KPK juga melepaskan dua orang lainnya, yakni hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Keempatnya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 28 Agustus 2018.

"Sampai 1x24 jam (pemeriksaan) itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Agus menyatakan status mereka hingga kini masih menjadi saksi. "Yang bersangkutan dilepaskan, pulang," Kata Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3631307/tak-cukup-bukti-kpk-lepas-ketua-dan-wakil-ketua-pn-medan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Cukup Bukti, KPK Lepas Ketua dan Wakil Ketua PN Medan"

Post a Comment

Powered by Blogger.