Search

HEADLINE: Kasus Pembunuhan Haringga Sirla, Korban Kebencian yang Mengakar?

Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penganiayaan Harlingga Sirla. Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).

Dalam proses penyidikan, polisi terus melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Berkas itu secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Target kita, minggu depan dikirimkan berkas ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/9/2018).

Saat ditemui di Semarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengungkapkan dua dari delapan tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Yohana, Selasa 25 September 2018.

Suporter Persija, The Jakmania, melakukan aksi tabur bunga dan menyalakan lilin mengenang anggotnya Muhammad Fahreza, yang meninggal diduga akibat kekerasan di SUGBK, Jakarta, Senin (16/5/2016). (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Yohana mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA. Dia memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu telah sesuai UU Perlindungan Anak.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Dia menegaskan, harus ada perbedaan hukuman bagi pelaku dewasa dan yang masih di bawah umur.

"Kalau perbuatannya direncanakan tentu saja berpotensi diancam hukuman mati. Sedangkan anak di bawah umur sesuai UU Peradilan Anak nomor 11 Tahun 2012," ujar Nasir kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa 25 September 2018.

Meski begitu, politikus PKS ini menilai sebelum hukuman mati, bisa juga hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku berusia dewasa.

"Adapun pelaku kategori usia dewasa, maka ancaman hukumannya selain hukuman mati juga bisa diancam hukuman seumur hidup jika dalam melakukan aksinya didahului oleh perencanaan dari pelakunya," tegas Nasir.

Suasana pemakaman suporter Persija yang tewas dikeroyok oleh oknum suporter Persib di kawasan GBLK Bandung akhir pekan lalu. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Polisi sebelumnya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Ada 16 adegan yang diperagakan delapan tersangka untuk memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait insiden penganiayaan.

Aksi pemukulan dalam rekonstruksi diawali oleh Budiman. Ia memukul menggunakan besi sebanyak tiga kali di bagian kepala korban.

Setelah itu, tersangka SM ikut memukul dengan tangan kiri. Usai itu, dia mundur sejenak. Sambil membawa keling tangan, dia kembali memukul bagian kepala Haringga sebanyak tiga kali.

Pelaku lain Dadang juga menendang korban sebanyak dua kali di bagian kepala. Tak lama berselang, Goni pun menendang punggung korban dua kali.

Suporter membentangkan spanduk duka cita mengenang Haringga Sirilla pada laga PSSI 88th U-19 di Stadion Pakansari, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018). Indonesia kalah 0-3 dari China. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Setelah itu, Dede Supriadi yang dalam kasus ini menjadi saksi, berlari ke arah kerumunan dan berusaha melerai. Namun, massa yang saat itu sudah terprovokasi tak mengindahkan permintaan Dede.

"Saya teriak setop, tapi massa banyak sekali. Saya juga sadar diri, saya tidak pakai atribut Persib," katanya.

Usaha Dede menghentikan penganiayaan itu tak membuahkan hasil. Pelaku lainnya, Aditya tiba-tiba menghampiri korban dan memukul bagian pipi Haringga dengan tangan kosong. Tak berhenti di situ, dia juga menendang pinggang korban.

Aditya sempat membakar kartu tanda anggota (KTA) The Jakmania milik korban. Lalu dia kembali menendang Haringga empat kali. Mengaku terbawa suasana, Aditya membawa kayu dan memukul korban.

Penganiayaan juga dilakukan DF, yang masih di bawah umur. Dia turut menendang dua kali. Teman DF, Cepy juga melakukan yang sama. Sementara Joko, yang merupakan teman DF dan Cepy juga memukul wajah korban dua kali dan menendang tubuh korban dua kali.

Penganiayaan berakhir setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan. Saat ditemukan, pemuda atas nama Haringga Sirila (23) dalam kondisi babak belur, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3654973/headline-kasus-pembunuhan-haringga-sirla-korban-kebencian-yang-mengakar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "HEADLINE: Kasus Pembunuhan Haringga Sirla, Korban Kebencian yang Mengakar?"

Post a Comment

Powered by Blogger.