Search

Jokowi: Pencairan Dana Gempa Lombok Ada Prosedurnya

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dana bantuan gempa Lombok belum bisa dicairkan karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya belum selesai.

Padahal, Jokowi sudah menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta, sejak Minggu 2 September 2018 lalu.

Menurut Sutopo, tenaga fasilitator yang nantinya mendampingi warga membangun rumah sedang dibentuk dan di-training. Demikian juga kelompok masyarakat (pokmas) yang akan terlibat dalam pembangunan rumah, hingga saat ini belum dibentuk.

"Adanya penyiapan itu menyebabkan dana diblokir sementara. Kalau dicairkan saat itu juga tidak bisa membangun karena sarana dan prasarananya belum siap," kata dia.

Reporter: Titin Supriatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Presiden pun memantau langsung ke kelas darurat SMPN 6 Mataram, sekolah terdampak gempa terparah.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3647592/jokowi-pencairan-dana-gempa-lombok-ada-prosedurnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi: Pencairan Dana Gempa Lombok Ada Prosedurnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.