Search

KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri terkait Korupsi Jalan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan terhadap Amril dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai M Nasir. KPK menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril Mukminin itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Surat pencekalan tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kejaksaan negeri Bengkalis sudah mendaftarkan satu tersangka dalam kasus rekening gendut bupati.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3649462/kpk-cegah-bupati-bengkalis-ke-luar-negeri-terkait-korupsi-jalan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri terkait Korupsi Jalan"

Post a Comment

Powered by Blogger.