:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1428156/original/094464600_1481025573-20161206-Kabiro-Humas--HA2.jpg)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3642495/kpk-endus-indikasi-suap-rp-40-miliar-ke-bupati-labuhanbatuBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Endus Indikasi Suap Rp 40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu"
Post a Comment