Search

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor menganggap Syafruddin bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas tehadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).

Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi hutang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4.58 triliun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Yanto saat membacakan vonis Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Syafruddin 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3651256/mantan-kepala-bppn-syafruddin-arsyad-temenggung-divonis-13-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.