Search

Pemerintah Siapkan PP untuk Akomodir Pekerja Honorer

Namun, Syafruddin menegaskan para guru honorer tetap harus mengikuti tes seperti CPNS. Sebab, itu diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mari kita ikuti proses ini, tentu ada solusinya. Untuk P3K bisa diikuti oleh umur 35 tahun ke atas, bagi yang dua tahun akan pensiun," terang mantan Wakapolri ini.

Namun, PP tentang P3K ini masih dalam pembahasan oleh kementerian terkait. Kemudian, pemerintah juga masih menghitung anggaran negara untuk pembiayaan gaji P3K.

"Ibu Menkeu minta waktu 1 sampai 2 minggu untuk hitung kemampuan keuangan negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://m.liputan6.com/news/read/3649381/pemerintah-siapkan-pp-untuk-akomodir-pekerja-honorer

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Siapkan PP untuk Akomodir Pekerja Honorer"

Post a Comment

Powered by Blogger.