Search

Polisi Cek Kebenaran Lantunan Kalimat Tauhid saat Pengeroyokan Haringga Sirila

Polisi meringkus delapan tersangka pengeroyokan Jakmania, Haringga Sirla, yang dianiaya hingga tewas saat hendak menyaksikan pertandingan Persija dan Persib di Bandung.

Di antara pelaku penganiayaan anggota Jakmania itu, terdapat anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk itu, pihak kepolisian akan menetapkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau di bawah umur pasti perlakuan terhadap hukumnya berbeda dengan yang lain. Akan ada perlakuan-perlakuan khusus," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Maksud dari perlakuan khusus tersebut, kata Dedi, dengan melihat adanya hak menerima pendidikan dari pelaku.

"Artinya akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan," jelas dia.

Para tersangka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Aggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).

Mereka memang merupakan warga Bandung yang turut menyaksikan laga Persib kontra Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu, 23 September 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi terus mengusut tewasnya suporter Persija (Jakmania). Polisi akan memanggil pantia pertandingan Persib VS Persija

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3653436/polisi-cek-kebenaran-lantunan-kalimat-tauhid-saat-pengeroyokan-haringga-sirila

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Cek Kebenaran Lantunan Kalimat Tauhid saat Pengeroyokan Haringga Sirila"

Post a Comment

Powered by Blogger.