:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2391562/original/028310100_1540374324-20181024-Raker-Komisi-III-DPR-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bisa berubah. Hal ini ia katakan terkait adanya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.
"Pembahasan tingkat dua di Komisi VIII DPR ini masih mungkin mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama oleh organisasi keagamaan yang terkait dengan pendidikan keagamaan tersebut," kata Ace saat dihubungi, Minggu (28/10/2018).
Menurutnya, masih terbuka kemungkinan DPR akan melibatkan pihak terkait untuk menyempurnakan RUU ini. Termasuk dengan mendengarkan masukan dari PGI.
"Jadi pada saatnya kami akan mengundang PGI, KWI, MUI, NU, Muhammadiyah untuk membicarakan dan membahas tentang penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan itu," ujarnya.
"Ya intinya ini masih terbuka untuk dibahas. Komisi VIII alan segera membuat Panja dan Pemerintah," sambung Ace.
Terpisah, penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan pihaknya akan mengakomodir dan melibatkan organisasi atau lembaga terkait dalam pembahasan RUU Pesantren.
"Kita nanti akan akomodir bagaimana format teknisnya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dimasukkan Menag dan PKB juga. Adanya keinginan dari gereja seperti itu ya kita garisbawahi dan akan ikut memperjuangkan. Itu kan independensi mereka juga," kata Cucun Minggu (28/10/2018).
Dia menjelaskan, sebenarnya RUU ini muncul melalui survei keadaan di lapangan. Hingga muncullah pasal-pasal seperti yang tertera di draf RUU sekarang.
"Nah ini kan sekarang bola di pemerintah. Kalau nanti pemerintah sama mengusulkan dari PGI seperti itu kita akan menggarisbawahi dan menyetujui bagaimana supaya tetep keanekaragaman kita terjaga," ucap Cucun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selain Presiden Jokowi, sejumlah pejabat dan tokoh nasional di antaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pun turut hadir.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR: Pasal di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Masih Bisa Diubah"
Post a Comment