:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1945821/original/033643900_1519807163-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada hari ini, Senin (29/10/2018). Penyidik lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa istrinya Nurhadi, Tin Zuraida.
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Pusat.
"KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Tin Zuraida untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) pada Senin (29/10)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2018, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Nurhadi dalam perkara yang sama untuk tersangka lainnya pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016. Sedangkan Tin Zuraida yang merupakan mantan kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2016.
Febri pun meminta keduanya kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik KPK. "Kami imbau agar saksi-saksi datang memenuhi panggilan sebagai kewajiban hukum," tambah dia.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3678545/kasus-pengurusan-perkara-pn-jakpus-kpk-periksa-eks-pejabat-maBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pengurusan Perkara PN Jakpus, KPK Periksa Eks Pejabat MA"
Post a Comment