Search

Irwandi Yusuf Pasrah Praperadilannya Ditolak

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf mengaku pasrah gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ditolak ya, ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," ujar Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Meski ditolak, Irwandi Yusuf mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

"Kita selalu kooperatif. Ditolak, ya sudah, masa saya ajukan yang kedua," kata dia.

Namun Irwandi masih belum memutuskan apakah dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang, Aceh.

"Belum tahu. Tadi diperiksa gratifikasi Sabang itu," kata Irwandi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018.

Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum

"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi dalam amar putusannya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3675716/irwandi-yusuf-pasrah-praperadilannya-ditolak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Irwandi Yusuf Pasrah Praperadilannya Ditolak"

Post a Comment

Powered by Blogger.