Search

Jadi Tersangka, Bagaimana Pelantikan Bupati Cirebon Periode Kedua?

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi bersatus tersangka setelah diperiksa oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Status baru Sunjaya ini dikeluarkan oleh KPK hanya beberapa bulan sebelum pelantikannya sebagai Bupati Cirebon untuk periode kedua 2019-2024. Rencanannya, Sunjaya dan wakilnya Imron Rosyadi akan dilantik pada 24 Maret 2019.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli menyatakan, pelantikan Sunjaya tetap dilakukan sesuai jadwal. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Tapi tetap tergantung statusnya, apakah tersangka, terdakwa, atau sudah inkrach," ucap Saefuddin di kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 10/2016, proses pelantikan tetap dilakukan jika status Sunjaya masih tersangka. Apabila statusnya sudah menjadi terdakwa, Sunjaya bisa diberhentikan sementara setelah dilantik.

Jika status Sunjaya sudah inkrah, maka Sunjaya tetap dilantik. Namun, kemudian langsung diberhentikan. "Perlakuannya itu beda-beda tergantung status hukumnya," ucap Saefudin.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3677121/jadi-tersangka-bagaimana-pelantikan-bupati-cirebon-periode-kedua

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jadi Tersangka, Bagaimana Pelantikan Bupati Cirebon Periode Kedua?"

Post a Comment

Powered by Blogger.