Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara bernama Lucas. Lucas merupakan tersangka dugaan merintangi proses hukum kasus dugaan suap penangangan perkara di PN Jakarta Pusat yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Selain kantor Lucas yang berada di Sahid Sudirman Center lantai 55, KPK menggeledah satu lokasi lainnya terkait dengan kasus yang sama, yakni sebuah apartemen di Kempinsky.
"Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. Tim masih di lokasi, sehingga nanti informasi lebih lanjut akan diupdate lagi," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Eks Bos Lippo Group, KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas"
Post a Comment