Search

Komisi II DPR Ajukan Rp 3,9 Triliun untuk Dana Saksi Pemilu 2019

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin mengungkapkan besaran dana saksi yang diajukan Komisi II DPR dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Pengajuan dana tersebut masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.

"Kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia sadar usulan pembiayaan dana saksi Pemilu dari APBN tersebut mendapat banyak kritikan. Lagi pula, lanjut dia, usulan pembiayaan dana saksi itu juga di luar dari yang diatur UU Pemilu.

"Tapi kan kita lagi meminta pandangan-pandangan fraksi yang secara informal kita terima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga akan memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 agar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, kata dia, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019.

"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3670930/komisi-ii-dpr-ajukan-rp-39-triliun-untuk-dana-saksi-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi II DPR Ajukan Rp 3,9 Triliun untuk Dana Saksi Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.