Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mendapatkan titipan dua tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Penitipan tahanan suap izin Meikarta ini diterima Polda Metro Jaya pada Selasa 16 Oktober 2018 malam.
"Ya karena rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas, kerja sama yang baik dengan KPK," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu 17 Oktober 2018.
Menurut dia, penahan keduanya dipisah. Billy ditempatkan bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan di sana. Sedangkan Neneng bersama lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum.
Keduanya akan di sana sampai penyidikan kasus suap izin Meikarta itu rampung.
Pada tahanan titipan itu, Polda Metro tak akan memberikan perlakuan khusus.
"Persis sama, enggak ada bedanya (dengan tahanan lain). Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya saja," kata Barnabas.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3670297/kpk-titipkan-dua-tersangka-suap-izin-meikarta-ke-polda-metro-jayaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Titipkan Dua Tersangka Suap Izin Meikarta ke Polda Metro Jaya"
Post a Comment