Search

Usul Usil Dana Saksi Rp 3,9 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuat publik geregetan. Kali ini para wakil rakyat itu mengusulkan agar anggaran dana saksi yang selama ini menjadi tanggungan partai politik, dibebankan ke APBN 2019.

Tak tanggung-tanggung angka yang diajukan DPR untuk dana saksi di Pemilu 2019 mencapai Rp 3,9 triliun.  

Ketua Komisi II Zainudin Amali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, dana saksi diajukan DPR untuk memenuhi saksi pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019.

"Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam APBN 2019," kata Zainudin Amali di sela rapat, Selasa 16 Oktober 2018.

Amali berkilah tidak semua partai memiliki anggaran cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Hal itu, kata dia, terlihat dari pilkada beberapa waktu lalu.

"Kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," ujar Amali.

Politikus Partai Golkar ini berdalih usulan tersebut untuk mengurangi tindakan menghalalkan segala cara dalam memenuhi biaya saksi. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait usulan itu ke pemerintah.

"Kita serahkan ke pemerintah, kita enggak tahu berapa, kita mengusulkan saja. Kalau tidak disetujui berarti partai yang mampu dan tidak mampu, payung hukumnya ada UU APBN," ucap Amali.

Dia yakin alokasi dana tersebut tidak akan membebani negara. Dia menegaskan dana tersebut nantinya tidak akan dikelola langsung oleh partai politik.

Amali mengatakan pihak yang paling cocok mengelola dana jika nanti usulan dikabulkan pemerintah bukan partai politik, melainkan lembaga penyelenggara pemilu.

"Kan ini pengawas, dan kita enggak mau partai politik, tidak boleh masuk ke partai politik," tandasnya. 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin membeber besaran dana saksi yang diajukan Komisi II DPR dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. 

"Kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia sadar usulan pembiayaan dana saksi Pemilu dari APBN tersebut mendapat banyak kritikan. Lagi pula, lanjut dia, usulan pembiayaan dana saksi itu juga di luar dari yang diatur UU Pemilu.

"Tapi kan kita lagi meminta pandangan-pandangan fraksi yang secara informal kita terima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ujarnya.

Reaksi pun langsung bermunculan terkait usulan ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan lembaganya enggan mengelola dana saksi partai politik di Pemilu 2019.

"Enggak. KPU urusannya sudah terlalu banyak. Itu juga akan jadi beban luar biasa," kata Arief.

Menurutnya, usulan dana saksi yang akan diserahkan pemerintah tidak sedikit. KPU, lanjut Arief juga tak ingin ikut campur dalam usulan ini

"Saya menghitung kalau dana saksi per saksi Rp 200 ribu ada Rp 2,5 triliun itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

"Kedua, kalau urusan anggaran kan KPU enggak berwenang. Mau diusulkan atau tidak saya pikir itu kewenangan ada pada Komisi II dan DPR selaku pemilik hak budgeting. Kalau KPU engga ikut-ikut. Mau ya atau tidak itu terserah," sambung Arief.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana, alokasi anggaran untuk pelatihan saksi sesuai amanat UU Pemilu dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.

"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu, dana saksi hanya untuk pelatihan," ungkapnya.

Askolani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun untuk 2018, dan Rp 24,8 untuk 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019. Karena itu pemerintah akan menjalankan sesuai Undang-Undang.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," ucap Askolani.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3670993/usul-usil-dana-saksi-rp-39-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usul Usil Dana Saksi Rp 3,9 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.