:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375761/original/083904300_1538784187-20181005_164825.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mem-follow up ini ke Pengadilan Tata Urusan Negara, artinya kalau sudah ke Bawaslu sudah puas kami masih dapat upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 5 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan hasil putusan majelis hakim. Sebab Yusril menjelaskan pengurus partai politik (parpol) tetap bisa mencalonkan diri sebagai senator pada Pileg 2019. Sebab, putusan MK tak berlaku retroaktif.
"Putusan MK tidak berlaku surut, itu artinya ketika persyaratan-pesyaratan sudah dilengkapi dan ketika sudah diumumkan daftar calon sementara. Dari tahap itu ke DCT itu dari laporan ke masyarakat. Misalnya orang ini dipidana di korupsi. Kami agak beda pendapat, dan saya rasa hakim TUN akan berpendapat ini," papar Yusril.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO.
Majelis Hakim, Abhan menjelaskan alasan tidak ditemukannya pelanggaran administrasi karena aturan KPU dianggap tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3660655/oso-akan-ajukan-gugatan-ptun-terkait-pencoretan-namanya-dari-daftar-caleg-dpdBagikan Berita Ini
0 Response to "OSO Akan Ajukan Gugatan PTUN terkait Pencoretan Namanya dari Daftar Caleg DPD"
Post a Comment