Search

Pemerintah Godok Sanksi bagi Flatporm Medsos yang Biarkan Hoax Beredar

Rudiantara berharap revisi PP 82 sudah selesai Oktober ini, sehingga dalam 2-3 bulan ke depan dapat dibuatkan Peraturan Menteri untuk mengenakan penalti kepada platform yang melanggar.

Menurutnya, jangan hanya melulu masyarakat yang disalahkan atas berita hoaks karena tingkat literasi Indonesia memang masih rendah, sehingga masyarakat banyak yang masih kesulitan membedakan mana yang salah dan yang benar.

"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahin. Platformnya juga harus ikut tanggung jawab, tidak boleh ikut melakukan pembiaran," tukasnya.

Rudiantara juga menggarisbawahi bahwa peraturan penalti ini bukan hanya untuk jelang Pilpres 2019.

"Sebetulnya tidak dikaitkan dengan adanya Pilpres atau Pileg di 2019, karena kan ada atau tidaknya itu kan hoaks sudah jalan terus," ia mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menkominfo Rudiantara siap menutup Facebook jika terbukti menyebarkan hoax.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3672959/pemerintah-godok-sanksi-bagi-flatporm-medsos-yang-biarkan-hoax-beredar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Godok Sanksi bagi Flatporm Medsos yang Biarkan Hoax Beredar"

Post a Comment

Powered by Blogger.