Search

Polres Sukabumi Kota Pajang 10 Pencuri di Jalan Raya

Liputan6.com, Jakarta - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memajang 10 pelaku pencurian di jalan. Mereka sengaja dipajang di sekitar Tugu Mandiri Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi agar masyarakat bisa mengetahui para pelaku kejahatan tersebut.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya, dan juga bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, seperti dilansir Antara, Jumat (5/10/2018).

Sontak, apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota ini menjadi tontonan warga, baik saat melintas ataupun sedang beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi, Jalan Ahmad Yani ini merupakan jalur sibuk karena salah satu pusat perbankan dan perdagangan.

Warga tak hanya melihat, tetapi mereka juga mengabadikan momen ini dengan memfoto dan merekam video para tersangka pelaku kejahatan ini.

"Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan sudah lama menjadi incaran kami," ucap Susatyo.

Susatyo mengatakan, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," jelas Susatyo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aksi dua pria yang diduga hendak mencuri minuman beralkohol terekam kamera CCTV. Nahas, salah satu pelaku malah tertimpa lemari es.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3660016/polres-sukabumi-kota-pajang-10-pencuri-di-jalan-raya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Sukabumi Kota Pajang 10 Pencuri di Jalan Raya"

Post a Comment

Powered by Blogger.