Liputan6.com, Jakarta - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mendapatkan laporan mengenai dugaan pengeroyokan terhadap aktivitas sosial Ratna Sarumpaet.
Dia menyatakan, berdasarkan informasi yang beredar, Ratna Sarumpaet diduga dianiaya pada 21 Sepetember 2018.
"Kami belum mendapatkan laporan, informasinya katanya dia dianiaya 21 September. Itu udah lama, kita nggak ada laporan, kita nggak tahu," kata Setyo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Kendati begitu, dia menilai peristiwa tersebut dapat diproses bila terdapat pihak yang melaporkan. "Bisa, bisa kita proses," ucapnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menjadi sorotan publik setelah kabar dia dikeroyok orang tak dikenal (OTK) viral di media sosial. Dari foto yang beredar, aktivis perempuan itu mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah hingga sulit dikenali.
Sementara itu, jajaran Polda Jawa Barat langsung menindaklanjuti informasi dugaan pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet di wilayah hukumnya. Namun, polisi belum berhasil menemukan jejak penganiayaan yang kabarnya terjadi di wilayah Bandung itu.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3657870/polri-akan-proses-kasus-dugaan-penganiayaan-ratna-sarumpaet-bila-ada-laporanBagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Akan Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet Bila Ada Laporan"
Post a Comment