:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2385372/original/093312800_1539751410-20181017-Irwandi-Yusuf-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Putusan tersebut memperkuat proses hukum KPK terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
"Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Irwandi. Menurut Febri, penyidikan terhadap Irwandi akan segera dirampungkan dan naik ke meja hijau.
"Saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf. Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum
"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi dalam amar putusannya.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3675560/praperadilan-irwandi-yusuf-ditolak-kpk-finalisasi-kasusnya-ke-meja-hijauBagikan Berita Ini
0 Response to "Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak, KPK Finalisasi Kasusnya ke Meja Hijau"
Post a Comment