:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2351721/original/074824400_1536139301-20180905-Taufik-Kurniawan-2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018.
"Surat permohonan cegah sudah diterima (dari KPK Jumat 26 Oktober)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Dia pun meminta jurnalis mengonfirmasi ke KPK terkait permintaan melarang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melancong ke luar negeri.
Sementara itu, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum berkomentar banyak mengenai surat permintaan cekal tersebut ketika dihubungi Liputan6.com.
"Besok diinformasikan ya, masih perlu dicek," kata Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga enggan berkomentar banyak soal cekal Taufik Kurniawan. Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu akan menjelaskan soal pencegahan ini, Senin 29 Oktober 2018.
"KPK akan memberikan pernyataan resmi perihal tersebut besok," ujar Saut kepada Liputan6.com.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3678377/taufik-kurniawan-dicegah-kpk-pan-pastikan-kooperatifBagikan Berita Ini
0 Response to "Taufik Kurniawan Dicegah KPK, PAN Pastikan Kooperatif"
Post a Comment