Search

2 Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Kembalikan Uang ke KPK terkait Suap

Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa resmi menjadi tersangka kasus suap, ia meminta pendukungnya bersabar dan menerima keadaan sebagai cobaan hidup.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3533033/2-wakil-ketua-dprd-lampung-tengah-kembalikan-uang-ke-kpk-terkait-suap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Kembalikan Uang ke KPK terkait Suap"

Post a Comment

Powered by Blogger.