Search

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Perpanjangan ketiga kalinya ini dilakukan selama 40 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018 untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat(18/5/2018).

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam dua kasus. Pada kasus pertama, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus penerimaan hadiah proyek sebesar Rp 2,7 miliar untuk pendirian menara telekomunikasi.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3530677/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-nonaktif-mojokerto-mustofa-kamal-pasa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa"

Post a Comment

Powered by Blogger.