:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2239294/original/008698000_1528190717-Jaksa-Agung-Raker-Dengan-Komisi-III-DPR1.jpg)
Prasetyo menjelaskan, kala itu pihakya sudah mengirimkan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut. Dia pun sudah mengingatkan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk membuat tim verifikasi terkait barang bukti.
"Sejak awal saya sampaikan ke Jampidum ini keliru karena kita harus upaya hukum, karena masalahnya berkenaan dengan barang bukti saya sudah sampaikan ini putusan keliru khususnya berkenaan masalah putusan tentang barang bukti," ungkapnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, juga akan menelusuri selisih barang bukti dari aset First Travel. Sebab, pihaknya tidak menangani kasus tersebut secara langsung.
"Mengenai selisih jumlah 900 item menjadi 500 item saya pikir nanti kita akan telusuri. Kita sepenuhnya menerima dari hasil penyidikan kami tidak menangani kasusnya," Prasetyo memungkasi.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemilik biro umrah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, akhirnya dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara. Tapi, jemaah merasa kecewa. Apa sebabnya?
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Agung: Hakim Salah Putuskan Aset First Travel Dirampas Negara"
Post a Comment