Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
"Hari ini, Sabtu 28 Juli 2018, mulai pukul 11.00 WIB, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor Bupati Lampung Selatan, rumah di Desa Kedaton, Kalianda, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
"Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini," ujar Febri seperti dilansir Antara.
Pada kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada OTT itu, KPK juga mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga merupakan fee proyek. Uang itu diletakkan di tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, di rumah Anjar, petugas mengamankan uang Rp 399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Pada kasus ini, KPK menduga Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Lima Lokasi di Lampung Selatan"
Post a Comment