Search

Jokowi Teken Peraturan Kenaikan Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan dan dana kehormatan bagi veteran. Hal ini telah diresmikan lewat ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.

PP ini merupakan pembaruan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id pada Rabu (1/8/2018), penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2018 membuat dana kehormatan dan tunjangan kepada veteran naik dari Rp 750 ribu per bulan menjadi Rp 938 ribu berdasarkan PP Nomor 67/2014.

Adapun pertimbangan Jokowi mengubah Pasal 17 lantaran pemerintah menilai saat ini bantuan untuk veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dari para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut.

Selain itu, Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:

a. Golongan A sebesar Rp 2.000.000,00 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp 1.600.000,00)

b. Golongan B sebesar Rp 1.938.000,00 (sebelumnya Rp 1.550.000,00)

c. Golongan C sebesar Rp 1.875.000,00 (sebelumnya Rp 1.500.000,00)

d. Golongan D sebesar Rp 1.813.000,00 (sebelumnya Rp 1.450.000,00)

e. Golongan E sebesar Rp 1.750.000,00 (sebelumnya Rp 1.400.000,00)

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari Rp 1.400.000,00 (PP No. 32/2016) menjadi Rp 1.750.000,00.

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:

a. Golongan A sebesar Rp 1.813.000,00 (sebelumnya Rp 1.450.000,00):

b. Golongan B sebesar Rp 1.750.000,00 (sebelumnya Rp 1.400.000,00);

c. Golongan C sebesar Rp 1.625.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00);

d. Golongan D sebesar Rp 1.563.000,00 (sebelumnya Rp 1.250.000,00);

e. Golongan E sebesar Rp 1.500.000,00 (sebelumnya Rp 1.200.000,00).

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp 1.200.000,00 menjadi Rp 1.500.000,00.

Adapun Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp 1.450.000,00 menjadi Rp 1.813.000,00.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3607120/jokowi-teken-peraturan-kenaikan-tunjangan-dan-dana-kehormatan-veteran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Teken Peraturan Kenaikan Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran"

Post a Comment

Powered by Blogger.