Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho. Keempat tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut tersebut yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
"Permohonan yang diajukan 4 tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan hari ini, Rabu 1 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).
Dalam sidang sebelumnya, KPK melalui Biro Hukum menyampaikan keberatan atas praperadilan yang digelar di PN Medan. Sebab, domisili KPK berada di Jakarta.
"Bahwa PN Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini, karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," kata Febri.
Selain itu, KPK juga sempat menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya yang menjabarkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPK mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis).
"Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, Hakim mengabulkan eksepsi KPK," kata Febri.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka penyidikan terhadap 38 anggota DRPD Sumut, termasuk keempat pemohon praperadilan akan terus dilanjutkan
"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," kata dia.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Medan Tolak Praperadilan 4 Legislator Sumut"
Post a Comment