Search

MA Akan Rehabilitasi Nama Baik 2 Pimpinan PN Medan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus dugaan suap tekait penanganan perkara korupsi di PN Medan. 

Empat tersangka itu yakni hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Sementara, Hadi masih dalam pengejaran KPK. 

KPK menduga, Merry menerima suap sebesar SGD 280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Uang tersebut diberikan kepada Merry untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Pada putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion atau ada perbedaan pendapat dari hakim.

Dalam perkara yang bergulir di PN Medan, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3632300/ma-akan-rehabilitasi-nama-baik-2-pimpinan-pn-medan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Akan Rehabilitasi Nama Baik 2 Pimpinan PN Medan"

Post a Comment

Powered by Blogger.