Search

Modus Nur Mahmudi Tilap APBD dalam Kasus Pelebaran Jalan Nangka

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan dugaan korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Ia diduga menghambur-hamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Didik mengatakan, kasus yang sedang ditangani adalah pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

"Kami mulai melakukan penyelidikan dari penganggaran, sampai proses pengadaan pelaksanaan tanah," ujar Didik, Rabu (29/8/2018).

"Saya lihat proses penyidikan dari DPRD sudah sesuai prosedur. Sementara pada proses pengadaan tanah ada dugaan korupsi," dia menambahkan.

Didik menerangkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

"Sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) awalnya di bebankan pengembangan. Tetapi kenyataan ada anggaran dikeluarkan," ujar dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3631364/modus-nur-mahmudi-tilap-apbd-dalam-kasus-pelebaran-jalan-nangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Nur Mahmudi Tilap APBD dalam Kasus Pelebaran Jalan Nangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.