:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2362611/original/016707800_1537339178-20180919-Keponakan-Setya-Novanto-Bersaksi-di-Sidang-Kasus-Suap-Bakamla-TEBE-4.jpg)
Menanggapi keterangan berbelit-belit Irvanto, jaksa mengonfirmasi ada tidaknya intimidasi yang ia terima. Direktur perusahaan peserta konsorsium proyek e-KTP itu lantas menjawab tidak ada tekanan.
"Saudara saksi apa mendapat intimidasi sehingga ada perubahan seperti ini?" tanya jaksa Takdir Suhan kepada Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
"Enggak ada," jawab Irvanto.
"Kalau transaksi dengan terdakwa dalam bentuk uang apa?" cecar jaksa.
"Saya urusan dengan mas Fayakhun ya rupiah," tukasnya.
Irvanto menjelaskan, pembenaran kedatangan Agus ke show room miliknya lantaran detail peristiwa sekaligus lokasi kantor, tempat keduanya bertemu, tepat. Sehingga ia berkesimpulan, proses penyerahan SGD 500 ribu benar adanya.
Namun kembali ia bantah dengan dalih di hari bersamaan, ia menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait korupsi proyek e-KTP.
Tak ingin berlarut-larut dengan bantahan Irvanto, Ketua majelis hakim sidang Frangki Tambuwun memerintahkan jaksa penuntut umum kembali menghadirkan Agus Gunawan dan Irvanto untuk dilakukan konfrontasi.
"Kalau begitu besok panggil lagi saksi Agus dan juga mungkin bisa diputarkan cctv," ujar Frangki.
Dalam proses suap, Fayakhun menerima transfer dari empat rekening perbankan luar negeri dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 4 Mei, Fahmi Darmawansyah, pemenang proyek pengadaan ala satmon, memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Sebesar USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Kedua, di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
Setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan, staf Fayakhun, untuk mengambil uang tersebut secara tunai.
Dari peristiwa tersebut, Agus mengambil uang dari money changer sejumlah SGD 500 ribu. Money changer tersebut berasal dari Ketty. Dia juga diminta Agus mencarikan rekening bank luar negeri untuk menampung uang-uang dari Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Namun, Setya Novanto menampik jika dirinya melibatkan keponakannya dalam kasus E-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keponakan Setya Novanto Ubah Keterangan soal Kasus Suap Bakamla"
Post a Comment