:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2360797/original/029565700_1537177392-sidang-zumi-zola-saksi-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mendapat bocoran mengenai rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD provinsi tersebut sejak Oktober 2016. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, keterangan saksi ini janggal karena timnya baru ke Jambi pada akhir 2017.
"Itu juga agak janggal sesungguhnya karena KPK sendiri, saya tadi sudah cek ke Divisi Korsupgah (Koordinasi Supervisi Pencegahan) secara resmi masuk Jambi itu sekitar akhir 2017. Seingat saya November 2017, melalui rapat kerja dengan pimpinan daerah di sana," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Menurut dia, Divisi Korsupgah bertugas untuk memperingatkan pejabat daerah, jangan sampai ada tindak pidana korupsi di Jambi.
"Karena kalau masih korupsi menerima suap, bukan tidak mungkin kami melakukan tangkap tangan seperti di daerah lain untuk penanganan kasus korupsi," ujar Febri seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Cornelis Buston dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, menyatakan Zumi Zola mendapat bocoran rencana OTT tersebut.
"Waktu Oktober 2016 yang diberi tahu saksi itu jauh sekali jaraknya dengan penyelidikan dilakukan KPK. Penyelidikan baru dilakukan sekitar tanggal 30 atau 31 Agustus 2017. Jadi, hampir satu tahun rentangnya," ucap Febri.
Selanjutnya, kata dia, tangkap tangan terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 juga baru dilakukan pada November 2017.
"Jadi, tidak akan mungkin ada info tangkap tangan 2016, karena penyelidikan baru mulai Agustus 2017," ungkap Febri.
Namun, dia berjanji KPK tetap akan mencermati dan menganalisis kesaksian Cornelis dalam sidang Zumi Zola tersebut.
"Tetapi KPK tetap akan cermati fakta persidangan dan akan melakukan analisis lebih lanjut," ujar Febri.
OTT yang dimaksud oleh Cornelis ternyata baru terlaksana pada 28 November 2017, yaitu saat KPK mengamankan Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi; Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin sebagai Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3648794/kpk-nilai-janggal-zumi-zola-dapat-bocoran-ottBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Nilai Janggal Zumi Zola Dapat Bocoran OTT"
Post a Comment