Search

KPK Perpanjang Penahanan 10 Mantan Anggota DPRD Malang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 10 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 23 September 2018 sampai 1 November 2018 untuk 10 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

10 orang tersebut yakni Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, SE, dan Hadi Susanto.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3648749/kpk-perpanjang-penahanan-10-mantan-anggota-dprd-malang

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan 10 Mantan Anggota DPRD Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.