Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sampai saat ini belum menetapkan status bencana nasional atas musibah gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Peristiwa gempa yang berujung tsunami itu terjadi pada Jumat sore pekan lalu.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, meskipun Indonesia telah menerima bantuan asing, bukan menjadi alasan untuk meningkatkan statusnya menjadi bencana nasional.
"Tidak ada kaitan terima bantuan asing dengan tingkat status bencana, status bencana di Sulteng adalah bencana daerah, bukan bencana nasional," kata Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2018).
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Palu dan Donggala ini berbeda dengan peristiwa tsunami yang terjadi di Aceh pada 2004. Karena, pemerintah daerah lainnya sampai kini masih tetap berjalan meski terdapat bencana.
"Kalau bencana nasional itu semuanya kolaps, kondisinya seperti gempa dan tsunami Aceh 2004. Tapi di Sulteng masih banyak pemerintahan yang berjalan," jelas Sutopo.
Ia pun menegaskan, meskipun warga Indonesia khususnya Sulawesi Tengah menerima bantuan asing, bukan berarti dapat mengubah status bencananya.
"Tidak ada kaitan antara bantuan internasional dengan status bencana nasional," ujar Sutopo.
Ia pun mengungkapkan, gempa yang terjadi di Yogyakarta pada 2006, Sumatera Barat pada 2009 dan erupsi Gunung Merapi pada 2010, Indonesia juga menerima bantuan asing. Akan tetapi, status bencana saat itu masih bencana daerah, bukan bencana nasional.
"Yang penting dalam hal ini bukan pernyataan status atau tidak, tapi penanganannya. Saya tekankan, pemerintah Indonesia masih sanggup mengatasi penanganan darurat bencana di Sulteng," tegas Sutopo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNPB: Bantuan Asing Tak Menaikkan Status Bencana di Sulteng"
Post a Comment