Mantan Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku diperkenalkan ke keluarga Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi guna melobi Komisi I DPR terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Politikus Golkar itu menjelaskan, perkenalannya dengan keluarga Jokowi terjadi saat Habsyi mendesaknya bertemu. Permintaan Habsyi untuk bertemu dikabulkan Fayakhun di Hotel Grand Mahakam.
Dia menjelaskan, setibanya di lokasi tempat bertemu, Habsyi sudah duduk bersama tiga orang yang kemudian dikenalkan Habsyi sebagai keluarga Jokowi.
"Saya duduk kemudian dikenalkan ini Kun kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu. Kemudian dikenalkan tiga orang katanya dari keluarga Solo, omnya Pak Jokowi, adik Pak Jokowi, dan paman Pak Jokowi," ujar Fayakhun.
"Kamu jangan ragu sama kita kita, ini sudah perhatian kita semua," imbuhnya menirukan pernyataan Habsyi.
Namun, keberadaan Habsyi tidak diketahui oleh KPK sejak 2017.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fayakhun Sebut Proyek Bakamla Diklaim Komisi XI DPR"
Post a Comment