:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375080/original/021262500_1538716087-20181005-Wali-Kota-Pasuruan-Setiyono-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Pasuruan, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait proyek infrastruktur yang menjerat Wali Kota Setiyono.
Delapan lokasi tersebut yakni rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Setiyono. Kemudian, kantor Dinas PU, kantor Staf Ahli, kantor bagian pengadaan, kantor Dinas Koperasi, dan kediaman sala satu saksi.
"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dan uang dalam pecahan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (7/10/2018).
Febri mengatakan, uang yang ditemukan tim KPK masih dalam penghitungan. Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 dimulai sejak pukul 09 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu, terkait dengan kode 'apel' yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini, menurut Febri mengacu pada kata apel atau upacara, yang berarti menghadap ke atasan.
"Teridendifikasi, kode apel yang diduga berarti fee proyek mengacu pada pengertian apel atau upacara. Istilah yang dipahami sebagai menghadap ke wali kota," kata Febri.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3661239/kpk-sita-uang-dalam-penggeledahan-terkait-suap-wali-kota-pasuruanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sita Uang Dalam Penggeledahan Terkait Suap Wali Kota Pasuruan"
Post a Comment