Search

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan proyek serta perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Selain Sunjaya, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang Rp 100 juta dari Gatot. Pemberian suap dilakukan agar Sunjaya melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dalam kasus gratifikasi, Alex mengatakan, Bupati Cirebon Sunjaya juga diduga menerima total fee senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

"Rekening tersebut berada dalam pengawasan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampung terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon," kata Alex.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3676639/kpk-tetapkan-bupati-cirebon-tersangka-kasus-suap-dan-gratifikasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.