Search

KPK Tetapkan Eks Pengacara Petinggi Lippo Group Tersangka Merintangi Penyidikan 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan mantan pengacara Eddy.

"KPK meningkatkan status LCS (Lucas) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

Saut mengatakan, Lucas diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

"LCS melakukan perbuatan menghindarkan ESI saat yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. LCS juga berperan untuk tidak memasukkan ESI ke wilayah juridiksi Indonesia, tapi dikeluarkan ke luar negeri," kata Saut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencekal Lukas ke luar negeri atas kasus tersebut. Lucas kini dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3656968/kpk-tetapkan-eks-pengacara-petinggi-lippo-group-tersangka-merintangi-penyidikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Eks Pengacara Petinggi Lippo Group Tersangka Merintangi Penyidikan "

Post a Comment

Powered by Blogger.