Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2019. Laporan itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa, 16 Oktober 2018.
Arief mengungkap berapa nominal dana kampanye sementara partai politik peserta Pemilu 2019. Dimulai dari PDI Perjuangan, kata dia, telah melapokan sebesar Rp 101,8 miliar. Disusul Partai Gerindra RP 71,8 miliar. Kemudian Golkar Rp 110 juta, Demokrat Rp 299,8 juta dilanjut Nasdem Rp 505 juta.
PKS melaporkan dana kampanye sebesar Rp 12 miliar, PKB Rp 1,3 miliar, PPP Rp 410 juta, dan PAN Rp 50 juta.
"PBB Rp 16 miliar, dan PKPI Rp 255 juta," kata Arief di depan anggota Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Partai-partai pendatang baru juga turut melaporkan tambahan dana kampanyenya. Mulai dari Perindo hingga PSI. "Perindo Rp 510 juta dan PSI Rp 185 miliar," ucap dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Akan Koreksi Dana Kampanye PSI ke Komisi II DPR"
Post a Comment