:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/675826/original/borgol.jpg)
Stefanus menjelaskan, modus pelaku mengaku sebagai polisi. Dia lalu memesan dua handphone kepada korban, Franklyn. Tapi, belum dibayar handphone sudah dibawa kabur.
"Tanggal 16 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB. Jadi pelaku minta handphone di antar ke BPJS di kawasan Pancoran Jaksel. Namun, sewaktu korban menangih uang pembelian handphone, pelaku keburu lari," ucap dia.
Kini pelaku digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pria mengaku PNS tertangkap basah curi kotak amal masjid di Samarinda, Kalimantan Timur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Penyidik Polres Jaksel, Pria Ini Perdaya Pedagang Handphone"
Post a Comment