Search

Pelapor Pembakaran Bendera: Banser Tak Berwenang Sweeping HTI

Kuasa Hukum Juanda Eltari ini juga mempertanyakan apakah Undang-Undang Ormas hanya berlaku terhadap HTI saja atau juga berlaku terhadap Banser. Hal itu disampaikan, karena Banser selalu sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya.

"Dan Undang-Undang Ormas tidak hanya berlaku terhadap HTI terhadap ormas-ormas yang lain-lain yang sudah dikenakan udang-udang ormas. Ada beberapa Ormas yang sudah dikenakan Undang-Undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah berulang kali melakukan hal itu, tapi tidak kena. Jadi UU ormas untuk siapa? Apakah hanya untuk ormas tertentu atau untuk atau untuk seluruh ormas," tanya Wisnu.

Alasan pihaknya melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Anshor karena dia dinilai Ketua GP Ansor ini dianggap telah bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Dia juga menilai kalau Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera tauhid merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," sebut Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Setiap orang punya cara sendiri wujudkan hidup toleransi. Seperti Bang Roni, anggota Banser yang setia jaga keamanan gereja di Jakarta.

Let's block ads! (Why?)

Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3674636/pelapor-pembakaran-bendera-banser-tak-berwenang-sweeping-hti

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pelapor Pembakaran Bendera: Banser Tak Berwenang Sweeping HTI"

Post a Comment

Powered by Blogger.