Liputan6.com, Bogor - Badan Pengelola Transportasi Jabodetebek (BPTJ) mendukung rencana kepolisian menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Usulan ganjil genap sangat baik, seperti daerah wisata lainnya Yogya dan Denpasar," kata Kepala BPTJ, Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, Selasa (2/10/2018).
BPTJ pun siap ikut melakukan kajian bersama pemerintah daerah dan kepolisian untuk memecahkan persoalan kemacetan di jalur Puncak.
Namun apabila sudah ada hasil kajian, lanjut Bambang, pemerintah daerah harus menyediakan kendaraan pengumpan (feeder) seperti bus bagi wisatawan yang melancong ke Puncak.
"Sehingga wisatawan tidak perlu membawa kendaraannya, tapi naik bus yang sudah disediakan pemda," ujar Bambang.
Ia juga menyarankan kepada Pemkab Bogor, melakukan penataan dan menentukan titik lokasi yang akan dijadikan feeder. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Sejauh status Jalan Nasional kewenangan kami (kemenhub) itu sangat mudah. Contohnya Tol Jagorawi sudah menerapkan sistem ganjil genap, tinggal diperluas saja. Kalau jalan-jalan di daerah perlu kewenangan pemda," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, pemda memang berencana akan membangun kantong parkir atau park and ride. Ini bertujuan agar wisatawan yang hendak bepergian ke kawasan Puncak maupun Kota Bogor dapat menitipkan kendaraannya di kawasan tersebut.
Wisatawan tersebut nantinya bepergian menggunakan bus wisata melalui jalur khusus yang disediakan pemerintah.
"Jadi jangka panjangnya kita arahnya nanti itu ke sana. Tujuannya untuk mengurai kemacetan di Puncak," kata Syarifah.
Untuk lokasi park and ride, sejauh ini Pemkab Bogor telah memiliki lahan yang luasnya kurang lebih dua hektare di kawasan Cibanon, Kecamatan Sukaraja.
Lokasi itu juga nantinya akan terintegrasi dengan kereta ringan (LRT) Jadetabek
"Saat ini statusnya masih disewa sebagai sarana dan utilitas. Tapi pemerintah kapan saja bisa menggunakannya, sebab developer sudah membuat kerja sama bahwa lahan itu akan digunakan sebagai park and ride," terang Syarifah.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3657876/saran-bptj-sebelum-aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-puncakBagikan Berita Ini
0 Response to "Saran BPTJ Sebelum Aturan Ganjil Genap Diterapkan di Puncak"
Post a Comment