Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, mengungkap ada aliran dana suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke sejumlah politikus Golkar. Satu di antaranya ke mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Pengakuan ini disampaikan Fayakhun saat Jaksa Takdir Suhan menanyakan uang pengembalian Fayakhun ke KPK sejumlah Rp 2 miliar. Pengembalian tersebut masih tidak mencukupi sebagaimana yang diterima dari Direktur PT Rohde & Schwarz Erwin Arief, vendor penyedia alat satelit monitoring di Bakamla, senilai USD 911.480,00 atau setara Rp 12 miliar.
Dalam sidang, Fayakhun sebagai terdakwa menjelaskan, uang suap yang diterimanya sebagian digunakan untuk keperluan politik untuk maju sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta. Sebagian lagi ia gelontorkan dalam pecahan dolar Singapura ke Setya Novanto untuk keperluan Rapimnas Golkar di Bogor tahun 2016.
"Baik, lalu Rp 10 miliar ke siapa lagi selain ke Setya Novanto, termasuk ke Sekjen Golkar Idrus Marham?" tanya Jaksa Takdir, Rabu (17/10/2018).
"Benar Pak, benar. Jadi semua nama yang ada di sini saya sudah minta tolong ke orang saya hubungi, kiranya bisa mengembalikan. Basri Baco juga (terima uang)," jawab Fayakhun.
Namun, kata Fayakhun, Idrus enggan mengembalikan uang tersebut saat diminta mengembalikan ke KPK. Idrus yang kini berstatus tersangka kasus suap PLTU Riau 1, membantah menerima uang itu. Tidak hanya Idrus, politikus Golkar lainnya yakni Yorrys Raweyai juga bersikap sama dengan Idrus.
Ia mengatakan yakin Idrus dan Yorrys juga menerima uang karena diberikan secara langsung.
"SGD 100 ribu itu saya kasih langsung ke tiga orang itu (Idrus Marham, Yorrys Raweyai, dan Freddy Latumahina)," tandas Fayakhun.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3670166/sidang-kasus-bakamla-fayakhun-sebut-idrus-dan-yorrys-terima-uangBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Kasus Bakamla, Fayakhun Sebut Idrus dan Yorrys Terima Uang"
Post a Comment