Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Oktober 2018.
Mereka melaporkan dugaan korupsi pembuatan atau pembukaan jalan sepanjang 4,7 kilometer dengan anggaran Rp 2,5 miliar pada 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan," kata perwakilan warga Kota Sungai Penuh Yosnesbar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Yosnesbar menduga Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah melakukan perusakan lingkungan dengan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Menurut dia, TPA tersebut tidak dilengkapi analisis dampak lingkungan (amdal).
"Jangan kan amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah," ucap Yosnesbar.
Kalo Berita nya Ga lengkap buka link di samping https://www.liputan6.com/news/read/3670321/warga-laporkan-dugaan-korupsi-di-sungai-penuh-ke-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Laporkan Dugaan Korupsi di Sungai Penuh ke KPK"
Post a Comment